Selasa, 17 September 2013

Stop Anak Sekolah Bersepedamotor !

Peristiwa kecelakaan maut yang disebabkan oleh anak Ahmad Dani kini berimbas pada adanya gerakan masif melarang anak sekolah berkendaraan. Di beberapa wilayah sebenarnya sudah diberlakukan, sayang kurang dukungan dan adanya perlawanan dari pihak orang tua siswa juga membuat aturan ini seperti mentah. Padahal hal ini penting, mengingat anak sekolah adalah peserta didik aktif yang sudah semestinya hidup dalam aturan-aturan agar prilakunya terkendali.

Soal anak sekolah bermotor sejak jaman saya SMP sebenarnya sudah ada. Padahal di akhir dekade 80-an pemilik sepeda motor tidak seperti sekarang, tapi  di kampung-kampung sepeda motor sudah sudah bukan barang mewah. Banyak orang tua di desa saya yang petani membelikan anaknya sepeda motor agar  mau datang ke sawah membantu mengurus lahan, yang sudah pasti kemudian sepeda motor itu dibawa ke sekolah.

Maka kini ketika sepeda motor sudah memenuhi rumah-rumah di kampung, jangankan pergi sekolah yang jauh, sekedar sholat ke masjid pun pakai sepeda motor. Anak-anak yang masih duduk di bangku SD sudah lihai kebut-kebutan, jadi bagaimana melarang mereka yang sudah di SMP atau SMA yang tentunya kemampuan ngebutnya lebih hebat lagi.

Saya kira aturan melarang anak sekolah bersepeda motor (juga bermobil) harus dinasionalkan. Apapun alasannya, anak-anak itu yang belum memiliki SIM jelas ilegal ketika berkendaraan mesin itu. Kalau soal jauhnya lokasi sekolah, dengan sepeda ontel pun bisa hal itu di atasi. Jaman dulu orang bersekolah mengendarai sepeda, bahkan ada yang berjalan kaki padahal jarak yang ditempuh lebih dari sepuluh kilometer, kenapa sekarang tidak ada yang melakukannya? Juga ada Bus Sekolah, kenapa pula cuma ada di Jakarta?

Sekolah sebagai lembaga yang berkewajiban menyiapkan generasi masa depan yang bagus harus tegas pada anak didiknya. Sekolah harus jadi polisi bagi siswa. Aturan dilarang bersepeda motor tidak hanya himbauan, tapi harus ada sanksinya. Misalnya sanksi pengurangan nilai atau dengan hukuman kerja bakti. termasuk ketika siswa ketahuan bersepeda motor di luar jam sekolah, sanksi itu harus tetap diberlakukan.

Sekolah harus pula bekerja sama dengan pihak kepolisian. Dalam hal ini pihak sekolah mengurus siswa dan pihak kepolisian mengurus orang tua. Jadi apabila ada siswa ketahuan bersepeda motor pihak sekolah akan menghukum siswa dengan bekerjabakti atau diancam tidak naik kelas, sedangkan pihak kepolisian menilang orang tua siswa yang bersepeda motor tanpa SIM itu. Saya kira ini masalah serius, ini soal masa depan bangsa, jadi penanganannya harus sungguh-sungguh.

Kita lihat sekarang, prilaku anak-anak sudah tidak terkendali, kenakalan mereka sudah lebih pantas disebut tindak kriminal, siapa yang bertanggungjawab?

Tidak ada komentar: