Rabu, 14 Februari 2018

Rayakan Valentin, Awas Kamu!

Ternyata merayakan Hari Valentin alias hari sayang-sayangan dilarang di Indonesia. Saya baru tahu, walau penolakan perayaannya oleh beberapa kelompok massa sudah lama berlangsung tapi jadi larangan yang resmi saya baru baca beritanya. Walau larangan ini bukan dari pemerintah pusat, tapi hanya beberapa daerah saja. Tak apalah, namanya juga demokrasi, kalau ada orang maunya suka-suka sendiri maka yang tidak suka pun boleh tidak suka sendiri.

Menurut sebuah berita ada lebih dari lima pemerintah daerah sejak Februari telah menerbitkan surat edaran tentang pelarangan tersebut. Larangan merayakan hari kasih sayang tahun 2018 diterbitkan antara lain oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kota Depok, Bondowoso, dan Blitar. 

Saya kutip saja beritanya karena saya tidak tahu pasti, katanya : di Jawa Barat, larangan itu berlaku untuk 27 kabupaten dan kota. Sementara larangan perayaan Hari Valentine di Aceh Besar, Mataram, dan Bima telah ditetapkan oleh kepala daerah. Bahkan di Nusa Tenggara Barat (NTB), Wali Kota dan Bupati Bima memerintahkan setiap lurah dan camat di wilayah mereka untuk menyiapkan khotbah keagamaan tentang larangan Valentine.
Sementara Wali Kota Mataram, Ahyar Abduh, mengancam pelajar dan pegawai negeri yang merayakan Valentine dengan sanksi sosial pada upacara bendera atau apel pagi. Wow.
Jika berita ini benar, pastinya ada kelompok yang merayakannya. Jadi pada tanggal 14 Februari 2018 ini di Indonesia ada kemungkinan terjadi dua jenis perayaan: di satu tempat hura-hura dan asyik masyuk merayakan Valentine Day di tempat lain ada yang bersenang-senang karena keinginannya melarang Valentine Day terwujud. Sekali lagi demokrasi.
Sumber Berita: di sini

Tidak ada komentar: