Dapat perintah
dari perangkat desa kemarin malam (29/9/2017) agar pada siang tadi tanggal 30
September memasang bendera merah putih setengah tiang di halaman rumah, eh
ternyata pagi harinya lupa sampai pergi beraktifitas. Sempat ingat tapi karena
di jalan tak melihat penampakan bendera setengah tiang sama sekali sampai sore
tak terpasang juga sang bendera kebanggaan. Untung tidak ada sanksi dari
aparat, atau karena tak ada sanksi maka banyak warga yang mengabaikan. Lalu sebenarnya
seremonial semacam ini wajib atau sekedar himbauan sih?
Rasanya sudah
lama sekali sejak jaman Reformasi saya tak melihat bendera setengah tiang
dipasang pada tanggal 30 September (atau saya yang pelupa?). Browsing sejenak, ternyata tahun 2015
Istana Kepresidenan pasang bendera setengah tiang pada tanggal 30 September dan
Mensesneg lewat surat edaran memerintahkan instansi-instansi melakuakan hal
serupa dan dilanjutkan Upacara Bendera pada tanggal 1 Oktober memperingati hari
Kesaktian Pancasila. Artinya setiap tahun rutin dilakukan di instansi-instansi
tapi mungkin tidak untuk seluruh warga (pasang bendera setengah tiang).
Karena
penasaran, tadi sempat keliling-keliling mencari penampakan, dan hasilnya ada
beberapa rumah yang pasang bendera tapi tidak setengah tiang. Terus mencari
sampai ke desa tetangga akhirnya dapat juga, ada dua rumah berjejer yang
memasangnya. Karena masih penasaran saya kejar ke Puskesmas dan ternyata di
sana ada bendera terpasang di tengah tiang. Ternyata benar, bukan cuma saya
yang disuruh pasang bendera setengah
tiang. Bahwa ternyata tak banyak yang pasang bendera mungkin lupa seperti saya
atau sosialisanya yang kurang.
Rakyat jaman Reformasi
memang tidak seperti pada jaman Orde Baru. Dulu rakyat patuh pada negara,
sekarang anarkhisme oke saja. Harus ada upaya agar tertib bernegara dan
bermasyarakat kembali terjaga, tapi entah bagaimana caranya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar