Selasa, 24 Oktober 2017

REGISTRASI ULANG KARTU SIM PRABAYAR DONG !

Beberapa hari lalu saya dapat sms perintah wajib dari KOMINFO agar melakukan registrasi ulang Kartu Selular Prabayar, dan saya yakin anda juga. Di sms itu waktu registrasi mulai 31 Oktober 2017, namun  ketika mencoba ternyata registrasi yang saya lakukan sukses.  Cara melakukannya yang gampang, tak seperti yang sudah-sudah membuat saya tak keberatan untuk registrasi  ulang ini yang katanya akan ada sanksi bagi yang mengabaikan.


Caranya memang sederhana, tapi saya yakin tidak semua orang antusias merespon aturan ini. Menuliskan NIK (Nomor Induk Kependudukan) mungkin tak ribet, karena nomor itu ada di KTP yang selalu dibawa ke mana-mana. Yang bikin malas tentu saja menulis NKK (Nomor Kartu Keluarga), dan saya yakin ini salah satu hambatan suksesnya program ini. Apalagi kalau melihat ke aturan yang terdahulu, ternyata registrasi bisa dilakukan sembarangan  dan  oke oke saja.

Dalam perturan yang baru, yaitu Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 sebagai ganti dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 yang berlaku efektif mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018 katanya akan ada sanksi bagi yang melanggar. Adapun sanksi dari pemerintah dan operator berupa pencabutan layanan dasar seluler seperti panggilan masuk, panggilan keluar, sms dan internet. 

Tentu saja saya pribadi melihat aturan ini penting, dan kunci suksesnya ada pada operator seluler. Karena kalau operator tidak konsisten dengan sanksi yang telah ditetapkan, pasti hasilnya tidak akan sesuai harapan.  Berikut cara registrasinya:
Registrasi Pelanggan Lama
1. Indosat, Smartfren, dan Tri :   ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata :   ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel :  ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Pelanggan Baru
1. Indosat, Smartfren, Tri :  NIK#NomorKK#
2. XL Axiata :  Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel :  Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS  ke nomor 4444. Selamat mencoba.


3 komentar:

Nadia K. Putri mengatakan...

Saya sudah mencoba nih kak. Tetapi, pesan sms dari 4444 mengatakan format yang saya kirimkan salah. Dia menunjukkan format nomor KK dan NIK. Saya jadi bingung, sebenernya letak nomor KK dan NIK itu dimananya ya?

Muhammad A Vip mengatakan...

waduh, masa sulit sih? kayaknya gampang deh, tinggal lihat kartu keluarga (KK) di sana NIK dan NKK ada semua.

andi nugraha mengatakan...

Aku baru minta kiriman KK kmren, biasa di perantauan..hehe
Tinggal regis aja nih..