Beberapa
hari lalu saya dapat sms perintah wajib dari KOMINFO agar melakukan registrasi
ulang Kartu Selular Prabayar, dan saya yakin anda juga. Di sms itu waktu
registrasi mulai 31 Oktober 2017, namun
ketika mencoba ternyata registrasi yang saya lakukan sukses. Cara melakukannya yang gampang, tak seperti
yang sudah-sudah membuat saya tak keberatan untuk registrasi ulang ini yang katanya akan ada sanksi bagi
yang mengabaikan.
Caranya
memang sederhana, tapi saya yakin tidak semua orang antusias merespon aturan
ini. Menuliskan NIK (Nomor Induk Kependudukan) mungkin tak ribet, karena nomor
itu ada di KTP yang selalu dibawa ke mana-mana. Yang bikin malas tentu saja menulis
NKK (Nomor Kartu Keluarga), dan saya yakin ini salah satu hambatan suksesnya
program ini. Apalagi kalau melihat ke aturan yang terdahulu, ternyata registrasi bisa dilakukan sembarangan dan
oke oke saja.
Dalam
perturan yang baru, yaitu Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 sebagai ganti
dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 yang berlaku efektif mulai 31
Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018 katanya akan ada sanksi bagi yang melanggar. Adapun sanksi dari pemerintah dan
operator berupa pencabutan layanan dasar seluler seperti panggilan masuk,
panggilan keluar, sms dan internet.
Tentu
saja saya pribadi melihat aturan ini penting, dan kunci suksesnya ada pada
operator seluler. Karena kalau operator tidak konsisten dengan sanksi yang
telah ditetapkan, pasti hasilnya tidak akan sesuai harapan. Berikut cara registrasinya:
Registrasi
Pelanggan Lama
1. Indosat, Smartfren, dan Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata : ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel : ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Pelanggan Baru
1. Indosat, Smartfren, Tri : NIK#NomorKK#
2. XL Axiata : Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel : Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444. Selamat mencoba.
3 komentar:
Saya sudah mencoba nih kak. Tetapi, pesan sms dari 4444 mengatakan format yang saya kirimkan salah. Dia menunjukkan format nomor KK dan NIK. Saya jadi bingung, sebenernya letak nomor KK dan NIK itu dimananya ya?
waduh, masa sulit sih? kayaknya gampang deh, tinggal lihat kartu keluarga (KK) di sana NIK dan NKK ada semua.
Aku baru minta kiriman KK kmren, biasa di perantauan..hehe
Tinggal regis aja nih..
Posting Komentar